Soal Pendamping Desa Terpopuler Tahun Anggaran 2022
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa:
Tugas & Fungsi Pendamping Desa :
- Pendamping desa berfungsi untuk penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa & kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
- Pendamping desa berfungsi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif & demokratis.
- Pendamping desa melakukan pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Pendamping desa melakukan demokratisasi & kaderisasi desa.
- Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
- Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa.
- Pendamping desa berperan sebagai ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan serta pelatihan & advokasi hukum.
- Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
- Pendamping desa melakukan pembentukan BUMDes.
- Pendamping desa melakukan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
- Pendamping desa melakukan pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Soal-Soal Pendamping Desa
Kumpulan Soal Pendamping Desa:
1. Undang-Undang yang mengatur tentang desa adalah ..
a. UU No. 6 Tahun 2014
b. UU No. 4 Tahun 2016
c. UU No. 14 Tahun 2014
d. UU No. 16 Tahun 2014
2. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang antara lain:
a. mengadakan hubungan keluar dengan negara lain
b. mengatur pemerintahan desa dan mengurus hak asal-usul
c. mengadili di pengadilan desa
d. menarik pajak penghasilan
3. penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia merupakan pengertian....
a. kewenangan desa
b. peraturan desa
c. pemerintahan desa
d. pelimpahan kewenangan
4. kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan pengertian dari ...
a. pemangku desa
b. penjabat desa
c. perangkat desa
d. pemerintahan desa
5. upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa merupakan pengertian dari ....
a. pemberdayaan masyarakat desa
b. pembangunan desa
c. penguatan desa
d. mengatur desa
6. semua hak dan kewajiban desa yang dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa merupakan pengertian dari ...
a. aset desa
b. keuangan desa
c. piutang desa
d. modal desa
7. musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa, dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis merupakan pengertian dari ....
a. rumusan dialog desa
b. prinsip pengambilan keputusan
c. musyawarah desa
d. rapat desa
8. lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis merupakan pengertian dari ...
a. LKMD
b. Gabungan RW
c. KPMD
d. BPD
9. rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kebersamaan, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah dan demokrasi, merupakan asas ...
a. pengaturan desa
b. musyawarah desa
c. rembug desa
d. rapat desa
10. memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan ..
a. hak asasi
b. tujuang pengaturan desa
c. kebebasan desa
d. amanat desa
sesi II
1. pernyataan berikut merupakan tujuan pengaturan desa, kecuali ...
a. mengatur pajak dan pengelolaan tanah negara oleh desa
b. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa
c. membentuk pemerintahan desa yang profesional, efesien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab.
d. memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamaannya sebelum dan sesudah terbentuknya negara kesatuan republik indonesia.
2. berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 desa berkedudukan di wilayah ..
a. propinsi
b. kabupaten/kota
c. diluar perkotaan
d. kecamatan
3. berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, jenis desa terdiri dari ..
a. desa adat dan kelurahan
b. desa dan kelurahan
c. desa dan desa adat
d. kelurahan dan sebutan lainnya
4. berikut yang bukan merupakan tujuan penataan kepada desa yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah ...
a. mewujudkan efektivitas penyelenggara pemerintahan desa
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
d. mempercepat pencapaian program bappenas
5. berikut diantara syarat pembentukan desa, kecuali ...
a. dekat dengan perbatasan negara lain
b. desa induk paling sedikit telah berusia 5 tahun sejak dibentuk
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah.
d. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung
6. desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan ..
a. kebijakan pemerintah kab/kota
b. prakarsa pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa melalui musyawarah desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa
c. kebijakan pemerintah provinsi
d. surat keputusan menteri dengan persetujuan MPR
7. berikut merupakan kewenangan desa sesuai UU No. 6/2014, kecuali ...
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul
b. kewenangan lokal berskala desa
c. kewenangan mengatur hak atas kepemilikan tanah warga
d. kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota
8. maksud asas akuntabilitas dalam menyelenggarakan pemerintahan desa adalah ...
a. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan harus berhasil mencapai tujuan dan sasaran
b. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan harus diikuti semua warga
c. asas yang menentukan bahwa setiap keuangan desa dan aset di dokumentasikan
d. asas yang setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. penataan desa meliputi: pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan ..
a. penetapan desa
b. pengakuan desa
c. pengurangan batas wilayah desa
d. pemindahan status desa menjadi desa adat
10. diantara asas pengaturan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah asas rekognisi, yaitu:
a. penetapan kewenangan
b. pengakuan terhadap asal usul
c. pengakuan pengaturan batas wilayah desa
d. pengakuan peraturan desa.
sesi III:
1. kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan pertanian, pengelolaan SDA, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan ...
a. pelayanan surat keterangan domisili
b. pelayanan informasi
c. pelayanan pengukuran tanah
d. kegiatan ekonomi
2. kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggara pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan ..
a. kewenangan administratif
b. kewenangan batas wilayah
c. adat istiadat
d. status desa
3. berikut yang bukan merupakan kewenangan desa adalah ..
a. kewenangan berdasarkan asal usul
b. kewenangan pembangunan jalan daerah
c. kewenangan lokal bersakala desa
d. kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah
4. pengaturan desa dilaksanakan oleh pemerintahan desa, yaitu kepala desa yang dibantu oleh ...
a. wakil kepala desa
b. badan permusyawaratan desa
c. unsur masyarakat
d. perangkat desa
5. desa dapat mendirikan badan usaha milik (BUM) desa yang dapat menjalankan usaha bidang ...
a. ekonomi dan pelayanan umum
b. perdagangan dan jasa dokumen kependudukan
c. ekonomi dan penyimpanan aset daerah
d. perdagangan dan pelayanan administratif masyarakat
6. pengelolaan dan pengembangan BUM Desa dikelola dengan semangat ...
a. kekeluargaan dan kegotongroyongan
b. keuntungan usaha
c. menguatkan kesejahteraan pengurus bumdes
d. memenuhi kebutuhan primer
7. pendirian BUM Desa disepakati melalui
a. musyawarah LPMD dan seluruh RT
b. musyawarah tokoh masyarakat, pelaku usaha dan investor
c. musyawarah gabungan pedagang dan pengusaha di desa
d. musyawarah desa
8. pengesahan pendirian BUM Desa di tetapkan dengan ...
a. berita acara dan keputusan BPD
b. SK Bupati/Wali Kota
c. Dinas Perdagangan dan UMKM
d. Peraturan Desa
9. masa jabatan kepala desa adalah ...
a. 5 tahun
b. 6 tahun
c. 5 tahun 7 bulan
d. 5 tahun 9 bulan
10. menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa merupakan tugas ....
a. kepala desa
b. sekretaris desa dan perangkat seksi pelayanan dan pembangunan
c. semua perangkat desa
d. sekretaris desa dan perangkat desa
sesi IV
1. demokratisasi desa menjamin kekhasan desa, dilaksanakan dan dikembangkan dalam semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi desa. oleh karena itu, pembangunan desa harus berpedoman pada nilai demokrasi, yaitu ...
a. dari desa untuk pemerintahan
b. dari desa, oleh desa dan untuk desa
c. dari Negara, untuk desa dan pemerintah secara adil
d. dari pemerintah melalui desa untuk pemerinta
2. SDGs merupakan upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan ...
a. bergotong royong dan partisipatif
b. berkeadilan dan berswadaya
c. berkelanjutan
d. pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
3. dalam perencanaan pembangunan desa, desa mengacu dokumen RPJMDesa, isi RPJMDesa merupakan ...
a. program negara dan pemerintah
b. program pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota
penjabaran amanat UUD 1945 dan RPJMD
c. penjabaran Amanat UUD 1945 dan RPJMD
d. visi misi kepala desa
4. upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa pembangunan desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan desa, serta kerja sama antar desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa merupakan defenisi ...
a. pendampingan desa
b. pendampingan masyarakat desa
c. peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan BPD
d. fasilitasi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan desa
5. kegiatan pemberdayaan masyarakat desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan desa, merupakan defenisi dari ...
a. fasilitasi kegiatan kemasyarakatan dalam desa
b. pendampingan masyarakat desa
c. pemberdayaan dan pembangunan desa
d. semuanya benar
6. kegiatan fasilitasi pendayagunaan teknologi digital dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan pembangunan desa merupakan salah satu tugas dari ...
a. kementerian riset dan teknologi
b. badan perencanaan pembangunan daerah
c. kader pemberdayaan masyarakat dan kader pembangunan manusia
d. semuanya salah
7. lembaga kemasyarakatan desa (LKD) bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan ..
a. percepatan pembangunan
b. partisipasi masyarakat desa
c. pengawasan pelaksanaan kegiatan
d. keuangan desa
8. pemerintahan, pemerintahan daerah atau propinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintahan desa dapat mendelegasikan kepada ...
a. lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan BPD
b. camat atau yang disebut dengan nama lain
c. inspektorat dan BPD
d. Dinas Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, DPUPR dan BPD
9. Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUMN Desa Bersama adalah BUM Desa yang didirikan oleh ....
a. pemerintahan Desa dan Persatuan Pedagang di Desa
b. Pemerintahan Desa, BPD, Kelompok Pengusaha dan Pengrajin
c. Dua Desa atau lebih
d. Bumdesa dan Badan Usaha Milik Daerah yang dibina oleh kecamatan.
10. penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia merupakan pengertian dari ...
a. pemerintahan desa
b. pemerintahan kecamatan.
c. pelayanan urusan pemerintah bidang administratif
d. tugas perangkat desa kasi pemerintahan dan kasi pelayanan
11. pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan ditetapkan dengan ..
a. peraturan desa
b. peraturan daerah
c. peraturan menteri dalam negeri berdasarkan surat perintah presiden
d. peraturan presiden
12. berikut merupakan tindakan yang dilarang oleh kepala desa, kecuali ...
a. membuat daftar warga masyarakat berdasarkan asal usul suku dan agama
b. menjadi pengurus partai politik pengusung dalam pilkades
c. ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pilkada
d. memberikan informasi penyelenggara pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa
13. berikut merupakan fungsi badan permusyawaratan desa, kecuali ...
a. membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. menyusun laporan penyelenggara keuangan desa
c. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
d. melakukan pengawasan kinerja kepala desa
14. peresmian anggoata badan permusyawaratan desa ditetapkan dengan ..
a. berita acara musyawarah desa dan surat keputusan camat
b. keputusan kepala desa
c. keputusan camat
d. keputusan bupati/walikota
15. berikut merupakan kewajiban badan permusyawaratan desa, kecuali ..
a. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa
b. mendahulukan kepentingan umum diatas kepentinga pribadi, kelompok, dan/atau golongan
c. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
d. menyerahkan bukti belanja operasional BPD
sesi V
1. pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa atau yang disebut PKPKD dijabat oleh..
a. kepala desa
b. bendahara desa yang sekaligus kaur keuangan
c. koordinator PPKD
d. kaur keuangan
2. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, menetapkan PPKD, menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL, menyetujui RAK Desa serta menyetujui SPP merupakan kewenangan ...
a. kepala desa selaku PKPKD
b. unsur sekretariat selaku koordinator PPKD
c. kaur keuangan selaku bendahara desa
d. sekretaris desa dan kaur keuangan yang melaksanakan tugas kebendaharaan
3. dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kades menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa PPKD, PPKD ditetapkan dengan ...
a. dokumen peraturan desa
b. keputusan kepala desa
c. surat kuasa bermaterai
d. berita acara musyawarah desa dan surat tugas
4. dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran dan belanja negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat merupakan pengertian dari ...
a. alokasi dana desa
b. bagi hasil pajak negara
c. dana desa
d. alokasi dana transfer daerah
5. pengertian dari APBDesa yaitu:
a. rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
b. rencana DPA Dana Desa
c. Anggaran Penjumlahan Beban Pembangunan Desa
d. Anggaran Perhitungan Biaya Desa
6. semua penerimaan desa dalam waktu 1 tahun anggaran yang menjadi hak desa dan tidak perlu dikembalikan desa, merupakan pengertian dari ...
a. pengelolaan keuangan desa
b. RKA Desa
c. Pendapatan Desa
d. RAB Desa
7. penerimaan keuangan desa meliputi ...
a. pendapatan ADD, Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak
b. Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan lain-lain
c. pendapatan Hasil Bumdes, Dana Desa, Bantuan Provinsi
d. Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Hasil Bumdes, Dana Desa, Bantuan Provinsi dan Bantuan Kabupaten
8. Defenisi Pengelolaan Keuangan Desa yaitu: ...
a. uang yang keluar dari rekening kas Desa
b. RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa
c. Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan lain-lain
c. Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan lain-lain
d. Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
e. keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa
9. defenisi pengelolaan keuangan desa yaitu : ...
a. uang yang keluar dari rekening kas desa
b. RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa
c. Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan lain-lain
d. penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
e. keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa
10. semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1(satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa, merupakan pengertian dari ..
a. pengelolaan keuangan desa
b. belanja desa
c. pembiayaan desa
d. piutang desa
11. penerimaan yang perlu dibayar kembali da/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, merupakan pengertian dari ..
a. piutang desa
b. silpa APBDesa
c. pembiayaan Desa
d. Panjar Kegiatan Desa
12. perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD adalah ...
a. kaur keuangan
b. kaur perencanaan
c. kasi pemerintahan
d. sekretaris desa
13. perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas PPKD merupakan pengertian dari ...
a. kepala urusan
b. kepala seksi
c. staff sekretariat
d. semua jawaban benar
14. perangkat yang disihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran, merupakan pengertian dari ..
a. dana pembiayaan piutang
b. dana piutang tahun anggaran berjalan dan mendatang
c. dana perencanaan keuangan 1 tahun
d. dana cadangan
15. dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat terpenuhi dalam satu tahun anggaran, merupakan pengertian dari ...
a. dana pembiayaan piutang
b. dana piutang tahun anggaran berjalan dan mendatang
c. dana perencanaan keuangan 1 tahun
d. dana cadangan
16. selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa, merupakan pengertian dari ..
a. defisit anggaran desa
b. surplus anggaran desa
c. kelebihan belanja
d. penerimaan kelebihan belanja yang harus dikembalikan
17. dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa, merupakan pengertian dari ..
a. Rencana Kerja Pemerintahan Desa.
b. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran
d. Rencana Anggaran Kas Desa
18. pengertian dari pengadaan barang/jasa desa yaitu: ..
a. kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintahan Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa
b. kegiatan belanja desa yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa
c. kegiatan belanja desa yang dilakukan melalui lelang
d. kegiatan penyediaan barang/jasa yang dilakukan langsung oleh kepala desa, sekretaris desa dan bendahara selaku kaur keuangan.
19. dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa disebut ...
a. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut Rak Desa
b. Surat Permintaan Pembayaran
c. Dokumen RKADesa
d. Dokumen DPA dan DPAL Desa
20. tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan merupakan pengertian dari ...
a. rekening bendahara desa
b. rekening kas desa
c. Bumdesa Kas Desa
d. Pembukuan Bendahara Desa sekaligu Kaur Keuangan
Post a Comment for "Soal Pendamping Desa Terpopuler Tahun Anggaran 2022"